"Kami masih mendalami motifnya. Namun untuk motif internal, kita tidak mengetahui," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (5/12/2013).
Proses penyidikan kasus tersebut, kata Truno, ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Briptu D tercatat sebagai anggota Brimob Polda Jabar ini naik pitam lantaran istrinya bermain serong. Marah, akhirnya Briptu D pun memilih jalur hukum dengan melaporkan istri dan MI kepada polisi perihal perzinahan atau Pasal 284 KUH Pidana.
Kini Briptu ASN dan MI jadi tersangka. Tapi keduanya tidak ditahan. "MI itu pegawai salah satu bank," ungkap Truno.
Disinggung sejak kapan ASN menjalin asmara terlarang bersama PIL tersebut? Truno enggan berkomentar panjang lebar. "Untuk urusan internal, kami tidak tahu," kata Truno singkat.
(bbp/ern)











































