Diduga Berzina, Polwan Sumedang dan Selingkuhannya Berstatus Tersangka

Diduga Berzina, Polwan Sumedang dan Selingkuhannya Berstatus Tersangka

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 05 Des 2013 15:51 WIB
Bandung - Oknum polwan bertugas di Polres Sumedang Briptu ASN dan pria selingkuhannya inisial MI menjadi tersangka lantaran diduga berzina. Keduanya disinyalir sedang asyik masyuk di salah satu hotel kelas bintang tiga, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Suami polwan yang juga anggota Brimob Polda Jabar, Briptu D, menggerebek mereka di kamar hotel.

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. "ASN dan MI jadi tersangka," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (5/12/2013).

Menurut Truno, kedua tersangka diganjar Pasal 284 KUH Pidana yang mengatur perihal perzinahan. Pelapor perkara tersebut yaitu Briptu D.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Selain itu bukan pasal pengecualian. Perkara ini delik aduan," jelas Truno.

Lebih lanjut Truno menuturkan, penyidik sudah memeriksa tersangka dan pelapor. Serta meminta keterangan lima saksi. "Proses penyidikan masih berlanjut," ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa bukti pembayaran hotel dan kunci kamar hotel.

Briptu D menggerebek istrinya dalam satu kamar hotel bersama pria idaman lain inisial MI pada Minggu 24 November 2013 lalu. MI diketahui sebagai pegawai salah satu bank pemerintah di Sumedang. Waktu itu juga Briptu D melaporkan dugaan perzinahan tersebut kepada Polsek Buahbatu. Penanganan kasus dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.

(bbp/ern)


Berita Terkait