Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. "ASN dan MI jadi tersangka," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (5/12/2013).
Menurut Truno, kedua tersangka diganjar Pasal 284 KUH Pidana yang mengatur perihal perzinahan. Pelapor perkara tersebut yaitu Briptu D.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Truno menuturkan, penyidik sudah memeriksa tersangka dan pelapor. Serta meminta keterangan lima saksi. "Proses penyidikan masih berlanjut," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa bukti pembayaran hotel dan kunci kamar hotel.
Briptu D menggerebek istrinya dalam satu kamar hotel bersama pria idaman lain inisial MI pada Minggu 24 November 2013 lalu. MI diketahui sebagai pegawai salah satu bank pemerintah di Sumedang. Waktu itu juga Briptu D melaporkan dugaan perzinahan tersebut kepada Polsek Buahbatu. Penanganan kasus dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.
(bbp/ern)










































