Pemkot Bandung akan Sanksi Rumah Sakit yang Tolak Pasien Miskin

Pemkot Bandung akan Sanksi Rumah Sakit yang Tolak Pasien Miskin

- detikNews
Rabu, 04 Des 2013 17:16 WIB
Bandung - Seluruh rumah sakit se-Kota Bandung wajib melayani peserta badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS). Jika masih ada penolakan kepada pasien miskin, Pemkot akan memberi sanksi tegas.

Pernyataan tersebut dilontarkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil usai menandatangani MoU jaminan kesehatan warga miskin, di Hotel Horison, Rabu (4/12/2013).

Emil juga menegaskan apabila rumah sakit lebih mendahulukan pelayanan pasien dengan kartu asuransi swasta dibandingkan dengan BPJS, maka nama rumah sakit tersebut bisa diumumkan di media massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Format ini untuk dibuat kesepakatan-kesepakatan, ada sanksinya sesuai aturan. Mulai dari izinnya dicabut atau denda. Di lima tahun ke depan sanksi sosial, masyarakat sendiri yang menghukum," ujarnya.

Lebih lanjut Emil mengatakan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2014 ini mulai berlaku 1 Januari bagi 750 ribu warga Kota Bandung yang masuk kategori prasejahtera.

"Saya imbau ke rumah sakit-rumah sakit tolong tidak membeda-bedakan pelayanan untuk orang kaya dan miskin. Semua juga manusia," tegasnya.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads