"Membunuh saja tidak setinggi ini. Lebih baik membunuh daripada menyuap," ungkap Toto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Martadinata, Selasa (3/12/2013).
Hakim Ketua Nurhakim yang melihat Toto berkomentar terbata-bata sambil menangis mencoba menenangkan. "Saudara agar tetap tenang," ucap Nurhakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bodoh. Tidak tahu hukum atau buta hukum. Saya korban, diperalat Setyabudi," kata Toto yang duduk di samping salah satu terdaka yaitu Asep Triana.
Beberapa kali Toto melepas kacamata dan menyeka air mata menggunakan sapu tangan. Di hadapan hakim, Toto mengaku merasa malu akibat perbuatannya. Dia juga meminta majelis hakim bisa bersikap seadil-adilnya dalam memutuskan perkara ini.
"Saya kapok atas perbuatan ini. Hal ini membuat nama baik keluarga hancur lebur," ungkap Toto yang selama ini dikenal sebagai salah satu ketua ormas di Bandung.
Sebelumnya JPU menuntutnya 10 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primair, serta pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan ketiga primair.
Selain dituntut 10 tahun penjara, Toto juga dikenai denda Rp 300 juta subsidair 5 kurungan penjara. Terdakwa lainnya Asep Triana yang merupakan anak buahnya juga dikenai pasal yang sama. Namun tuntutannya lebih rendah yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bukan kurungan penjara.
(bbn/ern)











































