Hal itu terjadi usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk kedua terdakwa, yaitu Wawan alias Awing dan Ade. Keduanya mendengarkan surat dakwaan secara terpisah di mana Wawan yang pertama mendengarkan.
Usai Wawan mendengarkan surat dakwaannya, ia langsung dibawa ke ruang tahanan. Ia mendapatkan pengawalan polisi. Begitu juga dengan Ade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka terlihat berbicara dengan hakim sambil membawa bundel kertas. "Pak, mohon ini dijadikan pertimbangan," kata Elfie salah satu kakak Sisca.
Namun Parulian menolak secara halus. Menurutnya hakim tidak boleh menerima apapun di luar persidangan. "Nanti diserahkan lewat kuasa hukum saat sidang saja," kata Parulian.
Setelah tak juga mau menerima berkas dari keluarga, kakak-kakak Sisca pun mengalah.
Kuasa hukum Hairullah M Nur menuturkan, berkas yang akan diberikan keluarga yaitu catatan-catatan kejanggalan kasus ini.
"Tentu dakwaan itu akan dibuktikan. Kami berharap majelis hakim punya integritas moral tinggi untuk mengungkap ini. Transparan objektif, jujur dan adil," tuturnya
(tya/ern)










































