Polda Jabar Tangkap Dua Perempuan Usai Nyabu di Hotel Bintang Lima

Polda Jabar Tangkap Dua Perempuan Usai Nyabu di Hotel Bintang Lima

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 16:01 WIB
Bandung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menangkap dua wanita berinisial FI dan NO lantaran terbukti menikmati ekstasi dan sabu. Kedua wanita tersebut bersama tiga pria yaitu DA, RA, ER digerebek polisi selepas pesta narkoba di satu kamar hotel bintang lima di Kota Bandung. Selain itu turut diamankan pria inisial HE yang diketahui sebagai pengedar sekaligus pemilik 51 butir ekstasi.

"Belum lama ini Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dan sabu di wilayah Kota Bandung. Dalam pengungkapan tersebut berhasil ditangkap satu orang pengedar dan lima orang pemakai," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul melalui rilis diterima wartawan, Rabu (27/11/2013).

Martin menerangkan, penangkapan kelima tersangka itu berada di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bandung yakni depan Hotel Kedaton di Jalan Suniaraja dan kamar Hotel Preanger di Jalan Asia Afrika. Anggota Unit IV Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar awalnya meringkus HE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota melakukan under coverbuy setelah melakukan penyelidikan peredaran ekstasi dan sabu di Bandung. HE berhasil ditangkap di Jalan Suniaraja. Sewaktu penggeledahan badan HE, ditemukan 51 butir dan setengah butir narkotik jenis ekstasi terbungkus plastik klip tranparan yang dimasukan ke dalam kotak kaleng bekas rokok," jelas Martin.

Polisi menemukan juga 14 bungkus plastik klip berisi sabu di dalam bekas bungkus rokok dan satu alat penghisap sabu berupa bong tersimpan dalam tas selendang milik HE. Tersangka HE mengaku memperoleh ekstasi dan sabu dengan cara membeli di daerah Mangga Dua Jakarta kepada tersangka AB (DPO).

"Hasil pengembangan, anggota menangkap lima pria yaitu DA, RA, ER, serta dua perempuan FI dan NO yang berada di kamar nomor 338 Hotel Preanger. Sewaktu kamar digeledah, petugas menemukan alat hisap sabu terbuat dari botol air mineral. Selain itu ada alumunium foil yang masih terdapat sisa narkoba yang dipakai bersama-sama," jelas Martin.

HE mengaku kepada polisi sebelum ditangkap sempat mengonsumsi sabu bersama lima tersangka tersebut di kamar Hotel Preanger. Mereka diboyong ke RS Sartika Asih untuk tes urine.

"Hasil pengujian tes urine, para tersangka positif mengandung amphetamine (ekstasi) dan methampetamine (sabu)," jelas Martin.

Polisi menyita barang bukti berupa 51 butir dan setengah butir ekstasi terdiri 29 butir warna merah, 11 butir warna salem, 11 setengah butir warna kuning. Lalu barang bukti 14 paket sabu seberat 14 gram, dua bong, alumunium foil. Kini tersangka meringkuk di tahanan Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 111 ( 1) dan 127 ( 1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal dua belas tahun penjara," jelas Martin.




(bbp/ern)


Berita Terkait