"Belum lama ini Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dan sabu di wilayah Kota Bandung. Dalam pengungkapan tersebut berhasil ditangkap satu orang pengedar dan lima orang pemakai," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul melalui rilis diterima wartawan, Rabu (27/11/2013).
Martin menerangkan, penangkapan kelima tersangka itu berada di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bandung yakni depan Hotel Kedaton di Jalan Suniaraja dan kamar Hotel Preanger di Jalan Asia Afrika. Anggota Unit IV Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar awalnya meringkus HE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menemukan juga 14 bungkus plastik klip berisi sabu di dalam bekas bungkus rokok dan satu alat penghisap sabu berupa bong tersimpan dalam tas selendang milik HE. Tersangka HE mengaku memperoleh ekstasi dan sabu dengan cara membeli di daerah Mangga Dua Jakarta kepada tersangka AB (DPO).
"Hasil pengembangan, anggota menangkap lima pria yaitu DA, RA, ER, serta dua perempuan FI dan NO yang berada di kamar nomor 338 Hotel Preanger. Sewaktu kamar digeledah, petugas menemukan alat hisap sabu terbuat dari botol air mineral. Selain itu ada alumunium foil yang masih terdapat sisa narkoba yang dipakai bersama-sama," jelas Martin.
HE mengaku kepada polisi sebelum ditangkap sempat mengonsumsi sabu bersama lima tersangka tersebut di kamar Hotel Preanger. Mereka diboyong ke RS Sartika Asih untuk tes urine.
"Hasil pengujian tes urine, para tersangka positif mengandung amphetamine (ekstasi) dan methampetamine (sabu)," jelas Martin.
Polisi menyita barang bukti berupa 51 butir dan setengah butir ekstasi terdiri 29 butir warna merah, 11 butir warna salem, 11 setengah butir warna kuning. Lalu barang bukti 14 paket sabu seberat 14 gram, dua bong, alumunium foil. Kini tersangka meringkuk di tahanan Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 111 ( 1) dan 127 ( 1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal dua belas tahun penjara," jelas Martin.
(bbp/ern)










































