Hal itu diungkapkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (27/11/2013).
"Bu Entin (Sekretaris Dewan-red) yang meminta A untuk datang ke Setwan. Jadi ada urusan persuratan bahwa RPJMD tidak masuk ke Prolegda, Bu Entin yang menanyakan," kata Emil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya itu sedang menyusun tim perumus kebijakan publik, A itu masuk ke dalam tim resmi itu. Jadi tidak ada istilah intervensi. Mereka justru menterjemahkan visi misi wali kota selama 5 tahun. Masa tim saya mengintervensi saya sendiri," jelasnya.
Namun demikian, Emil tetap melihat isu ini hanya soal komunikasi saja. "Tidak ada yg sifatnya ilegal. Ini miss komunikasi saja," kata Emil.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu tidak menanggapi serius isu tersebut. Bahkan Komisi A pun menolak untuk membahas masalah surat terkait dugaan intervensi.
"Ketika ditunjukan surat itu, komisi menolak membahas karena tidak jelas siapa yang menyampaikan. Kalau soal intervensi ke Setwan, kita luruskan, hanya menanyakan surat masuk apakah itu intervensi?" kata Haru.
Terkait orang dekat Wali Kota, Haru menyatakan tidak masalah. Karena siapapun termasuk wali kota berhak memiliki teman dekat.
"Siapapun bisa punya teman dekat. Prinsipnya kan Pak Wali itu kolaboratif. PNS atau dewan tak pantas dintervensi," tegasnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Bandung Erwan Setiawan mengatakan orang dekat wali kota telah mencampuri proses RPJMD 2014. A mendatangi Setwan dan juga Bappeda.
(avi/ern)










































