Polisi Ringkus Bopak Cs yang Sering Mencuri di Mal

Polisi Ringkus Bopak Cs yang Sering Mencuri di Mal

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 26 Nov 2013 19:14 WIB
Polisi Ringkus Bopak Cs yang Sering Mencuri di Mal
Bandung -

Aksi Bopak Cs terhenti setelah polisi meringkus di rest area kilometer 97 Tol Cipularang. R alias Bopak bersama tiga rekannya, PA, E dan J, sering mencuri barang berharga milik pengunjung mal, foodcourt, dan swalayan di Kota Bandung.

Komplotan pencuri yang semuanya lelaki ini terbilang ulung. Mereka mengatur strategi dan berbagi peran sewaktu beraksi. Incarannya pengunjung pusat keramaian yang kedapatan lengah. E berperan menjaga situasi, kalau J mengumpulkan barang curian yang dipindahkannya ke mobil sewaan.

"R alias Bopak ini tugasnya mencari dan mengalihkan perhatian korban. Caranya Bopak mengajak ngobrol korban, juga berpura-pura menyebut uang korban jatuh. PA langsung mengambil tas milik korban di atas meja. Perlu waktu paling lama satu jam untuk mengamati korban," kata Kapolsek Lengkong Kompol Kusno Diyantara didampingi Kanitreskrim AKP Sunarya Ishak di Mapolsek Lengkong, Jalan Buahbatu, Kota Bandung, Selasa (26/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menduga Bopak cs sudah lebih 10 kali mencuri dengan modus tersebut. Mereka spesialis pencurian di tempat-tempat pusat keramaian. "Aksinya di mal, foodcourt, swalayan, dan rest area Tol Cipularang," jelas Kusno.

Bopak Cs menjadi buruan Unitreskrim Polsek Lengkong lantaran aksi kaburnya terekam kamera CCTV di Trans Studio Mal (TSM) Bandung. Polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan mobil sewaan. Suatu hari, polisi melihat mobil pelaku melintas di wilayah Lengkong.

"Anggota bergerak dan membuntuti mobil. Empat tersangka ditangkap di rest area Tol Cipularang arah Jakarta," kata Kusno.

Bopak mengakui perbuatannya bersama tiga rekan terkait kasus pencurian. "Kalau saya cuma mengalihkan perhatian korban. Teman saya yang mencurinya. Hasil curian dijual, lalu dibagi rata," jelas Bopak yang postur tubuhnya pendek ini.

Polisi menyita barang bukti dua unit telepon genggam dan satu mobil. Keempat tersanga mendekam di tahanan Mapolsek Lengkong. Mereka dijerat Pasal 363, 362 dan 55 KUH Pidana yang ancaman hukumannya lebih lima tahun penjara.

(bbp/ern)


Berita Terkait