Jadi Kurir Suap Hakim, Toto Hutagalung Dituntut 10 Tahun Penjara

Jadi Kurir Suap Hakim, Toto Hutagalung Dituntut 10 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 25 Nov 2013 20:31 WIB
Bandung - Terdakwa perkara suap hakim bansos, Toto Hutagalung dan anak buahnya Asep Triana dituntut hukuman 10 tahun dan 5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Senin (25/11/2013). Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 300 juta dan Rp 250 juta.

Dalam uraiannya, JPU menjelaskan kedua terdakwa secara bersama-sama dengan Dada Rosada dan Herry Nurhayat bekerjasama untuk menyerahkan uang pada hakim Setyabudi untuk pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.

"Unsur memberikan janji dan hadiah pada hakim telah terpenuhi," ujar JPU KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primair, serta pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan ketiga primair.

"Kami tim JPU menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan pidana pada terdakwa Toto Hutagalung dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan kurungan dengan perintah untuk tetap ditahan. Serta untuk terdakwa Asep Triana supaya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan dengan perintah untuk tetap ditahan," tutur Zakiul Fikri saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang I.

Dalam uraiannya, JPU menyatakan rangkaian suap pada hakim Setyabudi Tejocahyono terlaksana karena adanya peran kedua terdakwa.

"Terdakwa secara sadar mengetahui perbuatannya dan memiliki hati nurani untuk bertindak dilaksanakan atau tidak.
Selama di persidangan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan terdakwa," katanya.

Hal yang memberatkan yaitu karena perbuatan tidak mendukung program pemerintah dan telah mencederai lembaga peradilan.

Atas tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa kompak menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara terpisah selain yang akan dibuat oleh tim kuasa hukum.

"Kami Kaget dengar dakwaan JPU tersebut tapi kami tetap patut hormati," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Toto.

Usai sidang, istri Toto langsung mendekati dan memeluk orang kepercayaan Dada Rosada itu sambil menangis. Toto pun hanya bisa menepuk punggung istrinya itu untuk menenangkan.

Tak hanya istri Toto, anaknya juga terlihat terisak mendengar tuntutan JPU KPK tersebut.

"Toto kan bukan pejabat negara, yang pejabat (Herry Nurhayat) saja 7,5 tahun. Kenapa Toto sampai 10 tahun. Ini terlalu berat, enggak bener ini," kata kuasa hukum Toto, Binsar Sitompul usai sidang.

Agenda pembacaan Pledoi akan digelar pada Selasa (3/12/2013) pekan depan.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads