Aksi bejat AA (35) kepada anak kandungnya berusia 11 tahun atau masih kelas 5 sekolah dasar (SD) itu terjadi Selasa 12 November lalu di indekosnya. Perilaku biadab AA akhirnya terungkap setelah korban mengadu kepada nenek dari pihak ibu. Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kasatreskrim Pilrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko menuturkan polisi mengamankan barang bukti milik pelaku yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). "Barang bukti itu antara lain satu unit alat vibrator, satu tabung vakum penis, empat bungkus kondom, satu telepon genggam, satu pisau dapur, dan tas hitam berisi botol Whisky," jelas Truno didampingi Kanit PPA AKP Suryaningsih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (22/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatan asusila terhadap anak kandung, AA harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia diganjar Pasal 81 jo 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelas Truno.
AA mengaku merenggut keperawanan darah dagingnya ini. Dia memaksa anak berhubungan badan. Bahkan pelaku menampar serta menendang dan mengancam pakai pisau kepada korban.
"Saya sempat foto-foto pakai kamera handphone waktu setubuhi anak," ucap AA.
Pelaku tidak membantah alat vibrator itu sempat dipakai saat mengerayangi korban. "Vibrator itu sudah lama belinya. Biasa saya pakai bareng istri. Biar puas pas berhubungan intim," kata AA tanpa malu-malu mengungkapkannya.
Bapak tiga anak itu tinggal sendirian menyewa kamar indekos di kawasan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Sudah hampir tiga bulan istrinya kerja menjadi pemandu lagu di Semarang. Korban yang merupakan anak keduanya, selama ini dititipkan di rumah nenek atau mertua pelaku. Saat kejadian tak senonoh tersebut, korban dijemput AA dari rumah neneknya menuju indekos.
(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini