Penetapan UMK tersebut dilakukan Heryawan di kantornya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro. UMK Jabar tahun 2014 itu dikeluarkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) bernomor 561/kep,1636-Bangsos/2013 tertanggal 21 November 2013.
Ia menyebutkan, dari 26 kabupaten dan kota di Jabar, Kabupaten Karawang dengan UMK Rp 2.447.445 tercatat sebagai daerah dengan nilai UMK tertinggi. Sedangkan Kabupaten Majalengka yang UMK-nya Rp 1.000.000 tercatat menjadi yang terrendah. "Sudah ditandatangani," ujar Heryawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heryawan mengaku untuk pertama kalinya ia menaikkan UMK sampai Rp 75 ribu di wilayah Bandung Raya. Ia menyebutkan Kabupaten Bandung Barat naik Rp 70 ribu, sementara Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung rata-rata naik Rp75 ribu.
"Yang paling tinggi itu Kota Bandung yang sampai Rp 2 juta pas, sesuai ajuan rekomendasi Wali Kota terbaru," katanya.
Gubernur meminta para pengusaha di Jabar bisa menerima putusan tersebut karena menurutnya itu adalah salah satu cara menyelesaikan masalah upah buruh di Jabar.
"Kita selalu banyak masukan untuk menyelesaikan masalah. Meskipun di dewan pengupahan banyak yang deadlock. Tapi tidak seperti itu, wali kota dan bupati tentu harus mengusulkan meskipun ada perubahan," tuturnya.
Para buruh diimbau untuk tetap bekerja dengan baik seperti seharusnya pasca penetapan UMK ini. "Kalau ada apa-apa bisa disalurkan ke hal yang benar," tutup Aher.
(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini