Hal itu disampaikan Yudi usai mendengarkan putusan atas dirinya di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (20/11/2013).
"Saya sepakat bahwa korupsi harus diberantas tapi kalau pemberantasan korupsi tidak dibarengi dengan sistem peradilan Indonesia yang kuat, maka pemberantasan akan terperosok, pemberantasan hanya sebagai pencitraan," ujar Yudi yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis anti korupsi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ini bukan orang yang enggak berani di penjara. Itu terlalu ringan kalau memang saya itu merampok duit negara. Ini bukan soal vonisnya tapi ketua majelis telah mengabaikan yuris prudensi," katanya.
Menurutnya, menurut yuris prudensi Mahkamah Agung dinyatakan dana operasional cukup dengan kwitansi dan voucher. Namun dalam persidangan, majelis hakim sama sekali tidak menyentuh hal itu.
"Padahal yuris prudensi MA itu adalah hukum praktik," tutur Yudi.
Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini, yaitu nurhakim menurut Yudi telah menjadikannya korban. Ketua majelis hakim yang sama adalah yang juga menangani perkara suap hakim bansos Pemkot Bandung yang kini terus disorot masyarakat.
"Saya menilai bahwa Ketua PN yang jadi ketua majelis hakim ini telah terkena bansos efek. Dia tidak berani, siapa yang masuk kesini ya pasti bersalah. Saya bisa pastikan itu. Kalau memang merampok Rp 700 saya siap kok," tegasnya.
(tya/ern)











































