"Terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair. Menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Nurhakim saat membacakan putusan di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata.
Selain pidana badan dan denda, terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 680 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis terhadap Yudi tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Yudi didakwa korupsi dana operasional PDAM 2008-2010 hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 760 juta.
Kasus ini menarik perhatian ICW dan Komnas HAM, bahkan aktivis ICW Teten Masduki dan anggota komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga sempat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Teten saat itu sempat menyatakan dakwaan yang dituduhkan pada Yudi terlalu mengada-ada karena sebelumnya audit BPKP menyatakan tak ada masalah dengan keluarnya status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Namun 2 tahun setelah pensiun, muncul audit ulang. Hal itu menimbulkan kecurigaan. Teten menduga Yudi dikriminalisasi karena sepak terjangnya mengungkap kasus korupsi termasuk diantaranya mengungkapkan Mamin Gate yang menyeret juga nama Bupati Cianjur.
(tya/ern)










































