Menurut Irwan selaku Koordinator Lapangan PPJTD, sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2011, kawasan Dago masuk ke dalam kawasan zona merah. Berarti di kawasan tersebut sama sekali tidak diperbolehkan ada PKL yang berjualan. Sementara pedagang yang tergabung dalam PPJTD tersebut sudah lama berjualan setiap malam hari.
"Kami bersikukuh kalau PKL Dago tidak kenal zona. Karena kami berdagang dengan tertib," ujarnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Senin (18/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan tetap mempertahankan Dago jadi tempat wisata, kami juga kan hanya berjualan di malam hari," ucapnya.
Mereka mendesak ingin bertemu dengan anggota Komisi A DPRD Kota Bandung dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil untuk mempertahankan tuntutan mereka. Dalam aksi ini mereka melontarkan 4 tuntutan yakni:
1. Menolak jalan Dago dijadikan zona merah
2. Menolak relokasi
3. Mendesak pemerintah untuk serius menangani problematikan PKL di Bandung.
4. Mengizinkan PPJTD untuk tetap berjualan di jalan Dago.
Saat puluhan pedagang ini datang, seribuan buruh yang sudah ada sejak pagi pindah menuju Kantor Wali Kota Bandung, Jalan Wastukencana, dengan berjalan kaki.
(avi/ern)










































