Sebelum terbang ke Negeri Jiran menumpangi pesawat, gerak-gerik praktik trafficking ini tercium petugas Unitreskrim Polsek Sumur Bandung yang memperoleh informasi dari masyarakat. Polisi sukses menggagalkan keberangkatan korban yang sudah berkumpul di Jalan Tamblong, Kota Bandung, belum lama ini. Pria berinisial RM (35) dan seluruh korban diamankan ke Mapolsek Sumur Bandung
Kasus trafficking ini dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. "Modus tersangka inisial RM ini membujuk rayu para korban menjadi pembantu rumah tangga dan pelayan restoran di Malaysia. Koban dijanjikan gaji tinggi," jelas Kasatrekrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Minggu (17/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan RM kepada polisi, tujuh wanita muda itu diming-imingi gaji sebesar 500 ringgit. Praktik perdagangan manusia yang diperbuat RM ini diawali komunikasi via email dengan sesorang berinisial IJ yang mengaku agen pekerja asal Malaysia. RM tertarik penawaran IJ yang menampilkan iklan online lowongan kerja di Malaysia.
RM dan IJ tak pernah bertatap muka langsung. Keduanya selama ini berkomunikasi via telepon genggam. Singkat cerita, IJ meminta RM datang ke Kota Bandung bersama wanita-wanita calon tenaga kerja. Mereka sepakat bertemu di salah satu hotel di Jalan Braga, Kota Bandung.
"IJ menjanjikan kepada RM berupa bonus uang sebesar lima juta rupiah perorang atau satu wanita calon pekerja. Para korban tidak tahu kalau sebenarnya akan dipekerjakan di tempat hiburan," tutur Truno.
Rupanya di hotel itu IJ dan RM tak bertemu. RM bersama tujuh wanita beranjak pergi menumpangi satu mobil. Mereka tak tahu diincar polisi. Aparat pun berhasil melacak keberadaan mobil tersebut di Jalan Tamblong. Selain menangkap RM, polisi menyita barang bukti antara lain tujuh dokumen milik para korban, tujuh lembar hasil Pemeriksaan Radiologi, dan satu unit mobil Daihatsu Zebra.
Guna penanganan lebih lanjut, dua ABG dan lima wanita muda yang tidak memiliki KTP itu dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar.
RM kini meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Selama ini RM sudah lima kali memberangkakan pekerja ilegal ke Malaysia lewat agen gelap. Akibat perbuatannya, RM dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 6 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucap Truno.
(bbp/bbp)










































