"Setelah saya konfirmasi kepada Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, benar sudah P21," jelas Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Koswara kepada wartawan via pesan singkat, Kamis (7/11/2013).
Perkara ini melibatkan dua tersangka yaitu Wawan alias Awing (39) dan Ade Ismayadi alias Epul (24). "P21 untuk kedua tersangka," jelas Koswara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan menambahkan, setelah P21 itu sesegera mungkin tersangka dan barang bukti dikirim ke Kejari Bandung. "Rencananya tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) besok pagi sebelum (salat) Jumatan. Nanti penyidik Polrestabes Bandung yang akan mengirimkannya kepada kami (kantor Kejari Bandung). Nanti kami periksa kembali tersangka dan barang bukti," kata Irfan.
(bbp/ern)











































