Koptu Rio selama ini bertugas sebagai anggota Provost Detasemen Markas (Denma) Mako Korpaskhas TNI AU Lanud Sulaeman. "Ancaman sanksinya bisa sampai pemecatan," ucap Kepala Penerangan Korpaskhas Mayor Rifaid kepada wartawan di Mako Korpaskhas, Lanud Sulaiman, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/11/2013).
Meski begitu, sambung Rifaid, pihaknya tetap menunggu hasil akhir keputusan hakim yang nantinya menangani persidangan kasus penembakan ini. Menurut Rifaid, diperkirakan sidang Koptu Rio sudah bisa digelar tidak lebih satu bulan ini atau akhir November mendatang di Pengadilan Militer, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Proses sidang perkara tersebut terbuka untuk umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bbp/ern)










































