Tembak Dua Warga Sipil, Ini Ancaman Sanksi kepada Koptu Rio

Penembakan di Tempat Kos

Tembak Dua Warga Sipil, Ini Ancaman Sanksi kepada Koptu Rio

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 13:48 WIB
Tembak Dua Warga Sipil, Ini Ancaman Sanksi kepada Koptu Rio
Bandung - Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) mengecam tindakan brutal oknum TNI AU, Kopral Satu (Koptu) Rio Budi Wijaya, yang menembak warga sipil, Hendi Winardi alias Elle dan Mumung Supriatna. Kedua korban tewas. Sidang kasus ini segera bergulir ke Pengadilan Militer. Apa ancaman sanksi yang diterima sang kopral?

Koptu Rio selama ini bertugas sebagai anggota Provost Detasemen Markas (Denma) Mako Korpaskhas TNI AU Lanud Sulaeman. "Ancaman sanksinya bisa sampai pemecatan," ucap Kepala Penerangan Korpaskhas Mayor Rifaid kepada wartawan di Mako Korpaskhas, Lanud Sulaiman, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/11/2013).

Meski begitu, sambung Rifaid, pihaknya tetap menunggu hasil akhir keputusan hakim yang nantinya menangani persidangan kasus penembakan ini. Menurut Rifaid, diperkirakan sidang Koptu Rio sudah bisa digelar tidak lebih satu bulan ini atau akhir November mendatang di Pengadilan Militer, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Proses sidang perkara tersebut terbuka untuk umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggaran sekecil apapun ada sanksinya. Kalau ini cukup berat karena mencoreng kesatuan juga," ujar Rifaid.

(bbp/ern)


Berita Terkait