"Pelaku jumlahnya sekitar 15 orang. Sementara ini empat orang sudah kami tahan. Dua orang ditangkap polisi, satu orang ditangkap warga, satu lagi diserahkan pihak keluarga," kata Kapolsek Jatinangor Kompol Roedy de Vriest saat dihubungi wartawan via telepon, Senin (4/11/2013).
Riri luka parah lantaran sekelompok pemuda asal Desa Cilayung mengeroyoknya tanpa ampun menggunakan tangan kosong dan senjata tajam. Nyawa Riri tak tertolong sewaktu diboyong warga dalam perjalanan ke Puskesmas Jatinangor. Insiden berujung maut tersebut berlangsung usai Riri menegur para pelaku yang sempat berulah di atas panggung dangdut saat acara pernikahan warga di Dusun Cileles, Desa Cileles, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jabar, Minggu (3/11) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku utamanya belum tertangkap," jelasnya.
Polisi langsung menjebloskan empat pria mengaku terlibat pengeroyokan itu ke sel Mapolsek Jatinangor. Polisi turut menyita barang bukti beberapa unit sepeda motor. Pelaku dijerat Pasal 338 KUH Pidana perihal Pembunuhan junto Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan.
"Untuk 170 itu ancamannya lima tahun penjara. Kalau 338 selama-lamanya 15 tahun penjara," kata Roedy.
(/)










































