Mantan Sekda Kabupaten Subang Optimis PK-nya Dikabulkan

Mantan Sekda Kabupaten Subang Optimis PK-nya Dikabulkan

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 29 Okt 2013 18:40 WIB
Bandung - Mantan Sekda Kabupaten Subang Bambang Heryanto bersama dua pengacaranya secara maraton membacakan memori Peninjauan Kembali (PK) setebal 33 halaman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/10/2013). Dalam memori PK yang dibacakan, Bambang menyatakan majelis hakim di tingkat kasasi telah melakukan kekeliruan sehingga memutus dirinya bersalah.

Bambang yang sebelum ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Jabar itu pun menyatakan optimistis permohonan PK-nya itu akan dikabulkan oleh majelis hakim PK.

Dalam memori PK yang dibacakan, Bambang menyatakan majelis hakim kasasi telah membuat kekeliruan yang nyata. Karena menurutnya, insentif yang ia terima dari upah pungut PBB di Kabupaten Subang tak menyalahi aturan yang ada.

"Perda yang dibuat oleh Bupati Subang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan pengelolaan keuangan negara. Perbuatan terpidana menerima insentif tidak menyalahi aturan. Sah menurut hukum," ujar kuasa hukum Bambang, Abdy Yuhana saat membacakan memori PK.

Pendapatan dari upah pungut PBB juga menurutnya terpisah dari pendapatan yang peruntukannya untuk pembangunan di daerah. "Peruntukan pendapatan dari upah pungut juga masuk kategori belanja tidak langsung yang diantaranya bisa digunakan untuk belanja aparatur dan insentif," katanya.

Selain itu, menurut audit BPKP tidak ada kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut. Sehingga Bambang pun memohon agar majelis hakim dapat membatalkan Putusan MA nomor putusan serta melepaskan dirinya dari dakwaan yang dituduhkan padanya.

Usai sidang, Bambang menyatakan dirinya optimis dengan hasil PK. Meskipun apa yang ia sampaikan sama dengan yang disampaikan dalam sidang-sidang sebelumnya.

"Saya harus tetap optimis. Tuhan yang menentukan. Tugas kita ikhtiar, berdoa. Harus tetap usaha. Pengadilan milik Allah. Ini dinamika saya memandang ini dinamika. Saya yakin karena saya tidak pernah punya motivasi berbuat jahat," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (12/11/2013) dengan agenda tanggapan JPU.

(tya/ern)


Berita Terkait