Bambang yang sebelum ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Jabar itu pun menyatakan optimistis permohonan PK-nya itu akan dikabulkan oleh majelis hakim PK.
Dalam memori PK yang dibacakan, Bambang menyatakan majelis hakim kasasi telah membuat kekeliruan yang nyata. Karena menurutnya, insentif yang ia terima dari upah pungut PBB di Kabupaten Subang tak menyalahi aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapatan dari upah pungut PBB juga menurutnya terpisah dari pendapatan yang peruntukannya untuk pembangunan di daerah. "Peruntukan pendapatan dari upah pungut juga masuk kategori belanja tidak langsung yang diantaranya bisa digunakan untuk belanja aparatur dan insentif," katanya.
Selain itu, menurut audit BPKP tidak ada kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut. Sehingga Bambang pun memohon agar majelis hakim dapat membatalkan Putusan MA nomor putusan serta melepaskan dirinya dari dakwaan yang dituduhkan padanya.
Usai sidang, Bambang menyatakan dirinya optimis dengan hasil PK. Meskipun apa yang ia sampaikan sama dengan yang disampaikan dalam sidang-sidang sebelumnya.
"Saya harus tetap optimis. Tuhan yang menentukan. Tugas kita ikhtiar, berdoa. Harus tetap usaha. Pengadilan milik Allah. Ini dinamika saya memandang ini dinamika. Saya yakin karena saya tidak pernah punya motivasi berbuat jahat," katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (12/11/2013) dengan agenda tanggapan JPU.
(tya/ern)











































