Hakim Tipikor Resmi Hapus Perkara Suap Makam Almarhum Iyus Djuher

Hakim Tipikor Resmi Hapus Perkara Suap Makam Almarhum Iyus Djuher

Tya Eka Yulianti - detikNews
Senin, 28 Okt 2013 11:47 WIB
Bandung - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung secara resmi menutup perkara dugaan suap penerbitan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum (TPBU) dengan terdakwa Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher yang meninggal dunia pada 23 Oktober 2013 lalu.

Segala tuntutan pada Djuher diinyatakan tak bisa dilanjutkan sehingga perkaranya dinyatakan gugur atau dihapuskan meski belum sampai pada putusan hakim.

Penetapan penghapusan perkara tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan dalam sidang yang terbuka di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (28/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendengar kabar bahwa terdakwa Iyus Djuher meninggal dunia, kami majelis hakim merasa perlu memberikan surat keterangan untuk perkara ini," ujar Sinung.

Seharusnya, sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 6 November mendatang, namun majelis hakim membuat sikap untuk memberikan kepastian status perkara ini dengan membacakan penetapan lebih cepat.

Segera setelah mendapatkan surat kematian secara resmi dari RS Kanker Dharmais Jakarta yang diserahkan lewat kuasa hukum, majelis pun membuat kesimpulan.

"Sesuai dengan aturan dalam pasal 77 UU No 31 1999 sebagaimana yang diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, majelis hakim berkesimpulan bahwa kewenangan untuk melakukan penuntutan akan terhapus jika terdakwa meninggal dunia. Sehingga penuntutan terhadap terdakwa harus dinyatakan hapus atau gugur," tutur hakim.

Karena Djuher meninggal dunia sebelum vonis dijatuhkan, maka terhadap barang-barang bukti yang disita dalam perkara dinyatakan hakim diserahkan kewenangannya pada JPU sesuai dengan pasal 38 UU No 31 1999 sebagaimana yang diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sesuai ketentuan, selama pemeriksaan, kami menilai ada bukti yang cukup kuat bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana tersebut maka barang bukti yang telah disita kami serahkan kewenangannya pada JPu untuk perkara lainnya," katanya. Jumlah barang bukti sendiri ada sekitar 290 buah.

Sinung mengatakan, sesuai ketentuan UU yang berlaku tak ada upaya hukum apapun yang bisa dilakukan atas penetapan ini. Sehingga perkara Djuher ini dinyatakan tutup buku.

Sidang pembacaan penetapan penghapusan perkara Djuher ini hanya diikuti oleh segelintir pengunjung. Salah satu diantaranya yaitu anak perempuan Djuher.

Djuher yang meninggal pada usia 61 tahun di RS Kanker Dharmais ditahan oleh KPK sejak 18 April 2013 hingga kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Kemudian, majelis hakim memberikan pembantaran pada Djuher yang meminta perawatan di RS Borromeus Bandung pada 9 September 2013.

Kemudian keluarga mengalihkan perawatan Djuher ke RS Kanker Dharmais hingga kemudian ia meninggal dunia pada 23 Oktober 2013 karena komplikasi berbagai penyakit termasuk kanker yang dideritanya.

Agenda pembacaan pembelaan pada 21 Oktober pun tak bisa ia ikuti karena kondisinya saat itu sedang koma.

Djuher dituntut hukuman 4,5 tahun oleh JPU KPK. Ada 4 orang lainnya yang terlilit perkara ini. Tuntutan terhadap Djuher dalam kasus ini tercatat yang tertinggi dibandingkan 4 terdakwa lainnya.

Sebelumnya, dua terdakwa yaitu Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo dan Direktur Operasional Nana Supriana yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dari tuntutan JPU yaitu 4 tahun penjara.

Sementara Usep Jumeno dan Listo Welly Sabu yang merupakan penghubung pengusaha dan pengurus izin dituntut hukuman berbeda oleh JPU. Usep dituntut hukuman penjara 3 tahun sedangkan Welly dituntut hukuman lebih ringan, yaitu 2 tahun penjara.

Iyus disebutkan JPU menerima hadiah uang Rp 115 juta dan Rp 600 juta dari PT Garindo Perkasa itu diberikan agar supaya memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum (TPBU) seluas 1 juta meter persegi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Bogor.

(tya/ern)


Berita Terkait