"Sejumlah saksi sudah kami minta keterangan, begitu juga pemilik bangunan. Kejadian ini masih dalam penyelidikan. Termasuk menyelidiki izin proyek gorong-gorong. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga Kota Bandung untuk mengecek izinnya," jelas Kanitreskrim Polsek Rancasari AKP Untung Margono saat ditemui di lokasi kejadian, Jalan Terusan Saluyu No.11, RT 5 RW 8, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jumat (25/10/2013).
Rumah dan pabrik pempek palembang ini milik Fatimah (67). Bangunan ambruk itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Aktivitas proyek gorong-gorong itu tidak diketahui pemilik rumah. Penggalian gorong-gorong ini menyentuh tembok serta fondasi samping bangunan rumah Fatimah yang dibangun delapan tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Fatimah mengatakan pihak pengembang proyek gorong-gorong sudah menemuinya setelah kejadian. Menurut Fatimah, pengembang siap bertanggung jawab akibat kerusakan bangunan tersebut.
"Pagi ketemu dan berembug, pihak pengembang mau kasih ganti rugi. Pertemuan tadi disaksikan Kapolsek Rancasari, serta unsur kelurahan dan kecamatan," ungkap Fatimah di lokasi kejadian.
Akibat kejadian ini, Fatimah rugi sekitar ratusan juta rupiah. Tak hanya itu, aktivitas produksi pempek palembang buatannya terpaksa berhenti sementara waktu. Biasanya, sambung Fatimah, tiap hari memproduksi 20 ribu pempek atau nilainya sekitar Rp 20 juta.
"Pelanggan banyak yang enggak jualan. Untung saja ada sisa produksi yang kemarin. Mungkin produksi dipindahkan tempatnya," ucap Fatimah yang memiliki pelanggan di seluruh Kota Bandung ini.
(bbn/ern)