Pengadilan Tipikor akan Gelar Sidang PK Upah Pungut Subang

Pengadilan Tipikor akan Gelar Sidang PK Upah Pungut Subang

Tya Eka Yulianti - detikNews
Jumat, 25 Okt 2013 12:21 WIB
Bandung - Pengadilan Tipikor Bandung akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi upah pungut Kabupaten Subang Bambang Heryanto pada Selasa (29/10/2013). Bambang yang merupakan mantan Kadispenda Jabar sebelum dieksekusi ke Lapas Sukamiskin itu akan hadir dalam sidang tersebut.

Majelis hakim yang akan menangani PK Bambang telah ditetapkan dengan susunan Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto dan anggota Azharyadi Priakusumah serta Djodjo Djohari.

"Agenda sidang pada Selasa (29/10/2013) nanti yaitu pembacaan memori PK," ujar Djoko saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Jumat (25/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, memori PK tersebut bisa dibacakan oleh Bambang atau kuasa hukumnya. "Siapapun yang membacakan momori PK-nya, Bambang tetap harus hadir dalam sidang," katanya.

Setelah memori PK dibacakan, JPU akan memberikan tanggapan atas memori PK Bambang. "Kalau JPU sudah siap ya bisa hari itu juga langsung dibacakan. Atau kalau tidak ya ditunda," tuturnya.

Bambang mendekam di balik jeruji setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus korupsi upah pungut saat ia menjabat sebagai Sekda Kabupaten Subang. Hasil putusan MA menyatakan jika Bambang harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.

Putusan MA No : 1076/Pan Pid Sus/1638K/Pid Sus/2012 itu diterima Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 3 September 2013 itu juga mengharuskan Bambang membayar denda Rp 50 juta atau diganti kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, Bupati Subang Eep Hidayat Mahkamah Agung (MA) juga telah divonis untuk perkara yang sama. MA menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) Eep sehingga ia harus meringkuk di penjara selama 5 tahun karena korupsi APBD senilai Rp 2,5 miliar.

Keduanya sama-sama divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung namun kemudian JPU mengajukan banding dan menyatakan mereka bersalah. Atas putusan itu, mereka melakukan kasasi namun MA menolaknya.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini