Hal itu ditegaskan Wakapolrestabes Bandung AKBP Awal Chaerudin. Aiptu T dikenai sanksi karena telah melanggar kode etik profesi kepolisian.
"Untuk yang melakukan pemukulan itu, dia disanksi hukuman 21 hari penempatan di ruangan khusus dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode," katanya usai menjalani sidang, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (17/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minum bir, tidak sadar. Tahu-tahu saya sudah di sini (Mapolrestabes Bandung). Saat itu saya sedang tidak dinas, pakai pakaian preman. Saya tidak ingat memukul korban pakai apa," ujarnya.
Selain menyesali dan meminta maaf pada Ujang, Taufik juga mengaku memberikan sejumlah uang untuk mengganti biaya pengobatan Ujang. "Saya berikan uang untuk biaya pengobatan sebesar Rp 500ribu," ujarnya.
Insiden tersebut berlangsung di Jalan Terusan Pasirkoja, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Rabu (4/9/2013) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Ujang mengatakan, awalnya sang oknum datang menunggangi sepeda motor Yamaha Mio merah bernopol D 3647 TV. Motor langsung diparkirkan dan pria berjaket kulit warna gelap itu menghampiri Ujang yang sedang istirahat di jok becak sambil menanti penumpang.
Kemudian Aiptu T melayangkan bogemnya pada Ujang setelah berteriak menantang. Ujang mengaku tak mempunyai masalah apa-apa dengan pelaku sebelumnya.
Seketika Ujang menghindar dan berteriak minta tolong agar warga sekitar bisa membantu. Puluhan warga pun sigap melindungi Ujang. Sebagian warga mengamankan pelaku yang diduga kuat berkondisi mabuk. Akhirnya korban dan pelaku diboyong ke Polsek Bojongloa Kaler oleh polisi yang mengecek lokasi keributan.
(avi/ern)










































