Pekik takbir serempak dikumandangkan puluhan orang dari ormas Islam yang menyambangi Mapolres Bandung. "Allahu Akbar," teriak pria-pria beratribut serba putih itu, saat polisi dan pejabat membakar ganja.
Situasi tersebut terlihat sewaktu Kapolres Bandung AKBP Jamaludin bersama pejabat di antaranya Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Hafriyono, Bupati Bandung Dadang Naser, Kepala Badan Narkotik Nasional (BNN) Jabar Brigjen Anang Pratanto, berada di halaman parkir Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Kamis (17/10/2013) siang. Mereka masing-masing menenteng bambu panjang yang ujungnya terpasang bundelan kain berkobar api.
Pejabat tersebut dan beberapa perwakilan masyarakat mengarahkan bambu ke tong berisi ganja. Ada sembilan tong berjejer. Acara pemusnahan barang bukti narkoba dan botol minuman ini dihadiri perwakilan ormas antara lain Front Pembela Islam (FPI), Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti ganja itu sebanyak 317 kilogram ditambah 95 kilogram. Jadi total lebih 400 kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Hafriyono.
Ia mengatakan penyitaan barang bukti ganja sebanyak 317 kilogram oleh Satnarkoba Polres Bandung, beberapa waktu lalu, merupakan pengungkapan terbesar di Jabar sepanjang 2013 ini. "Semua ini berkat peran aktif pihak kepolisian menanggulangi dan memberantas narkoba. Tentu juga peran masyarakat yang menyampaikan informasi penyalahgunaa dan peredaran narkoba di Kabupaten Bandung," tutur Hafriyono.
Kapolres Bandung AKBP Jamaludin mengatakan pihaknya sukses membekuk gembong ganja kering berskala nasional. Polisi meringkus pria berinisial RB (28) di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kasus ini berawal sewaktu menangkap pria berinisial A (19) di wilayah Kabupaten Bandung. A kedapatan membawa ganya seberat 1 kilogram. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan guna membekuk bandar.
"A mengaku memperoleh ganja dari RB. Anggota bergerak ke Bogor ke rumah RB di Perumahan Culeungsi Hijau," ucap Jamaludin.
Polisi menggeledah rumah RB dan menemukan ganja kering seberat 317,557 kilogram. "RB mengaku mendapatkan ganja itu dari Aceh," paparnya Jamaludin.
Selain A dan RB, polisi meringkus 13 tersangka yang masih komplotan. Para tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2.
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Satrnarkoba Polres Bandung terus mendalami penyelidikan perkara ini.
"Ancaman hukuman maksimal pidana mati bagi RB yang memiliki ganja lebih dari satu kilogram. Tersangka lainnya enam tahun hingga 20 tahun penjara, atau seumur hidup," jelas Jamaludin.
Selain ganja, polisi memusnahkan barang bukti 3.500 botol berisi minuman keras beragam jenis dan merek. Satu kendaraan alat berat menggilas ribuan miras ilegal dan oplosan itu.
(bbp/ern)











































