"Sudah sekitar satu bulan dimutasi ke Sespim Polri di Lembang sebagai pamen (perwira menengah)," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolres Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (17/10/2013).
Jabatan Albertus di Bid Humas Polda Jabar, sambung Martin, digantikan oleh Kompol Bahtiar. Mutasi kepada Albertus itu tak lama setelah menjalani sidang disiplin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan sidang itu Albertus dikenakan Pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah RI no 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Hukumannya ada tiga. Yaitu sanksi tunda pangkat satu periode, tunda pendidikan selama enam bulan, dan tunda naik gaji berkala," kata Martin.
(bbp/ern)











































