Seperti pedagang domba di Jalan Pajajaran. Di depot hewan kurban ini, Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Distantampang) Kota Bandung menemukan 80 persen dari 150 domba yang akan dijual tidak layak. Rata-rata karena usia hewan yang belum cukup.
"Lihat saja giginya, umur hewan kurban bisa dilihat dari giginya. Kalau begini, masyarakat tidak ibadah kurban, tetapi hanya sodaqoh. Penjual juga harusnya jujur," ujar Sekretaris Distantampang Eli Wasliah di Jalan Pajajaran, Kamis (10/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang pedagang berjualan hewan yang untuk dikonsumsi, dibedakan saja antara hewan kurban dan konsumsi. Jangan disatukan. Kasihan orang yang mau ibadah, malah dikasih hewan yang tidak layak," sesalnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat waspada dan membeli hewan kurban yang sudah dikalungi kalung layak dan sehat. "Paling penting, beli hewan yang dikalungi kalung layak dan sehat 2013," tegasnya.
Sementara itu, penjaga Depot Domba Jalan Pajajaran, Endang Rohmat, mengaku tidak tahu menahu soal kelayakan hewan kurban. Padahal dia mengaku sudah tiga kali berjualan hewan ternak di tempat yang sama.
"Saya tidak tahu syarat-syarat hewan layak kurban. Saya tahunya hanya menjual, membersihkan kandang, dan memberi makan," ungkapnya.
Selain itu, kata Endang, justru hewan kurban yang paling laku adalah yang berukuran kecil.
"Domba yang laku semuanya berukuran kecil. Dari H-15 sudah ada 23 domba kecil yang laku," tuturnya.
Syarat hewan kurban yang layak sesuai syar'i adalah tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh. Hewan kurban itu juga harus cukup umur, yaitu sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
(avi/ern)











































