Walaupun harus mendengarkan dakwaan di kursi roda, namun sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/10/2013) siang itu berjalan lancar.
Helmi didakwa oleh JPU dengan Pasal 11 huruf e (primair) dan pasal 12 huruf e (subsidair) UU No 20 Tahun 2001 yang diubah menjadi UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa pun menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. Sehingga sidang pun akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya.
Helmi diduga menerima suap sebesar Rp 16 miliar dari para pengusaha. Hal itu didapati penyidik Direktorat Kriminal Khusus Sub Bidang Tipikor Polda Jabar saat menggeledah Kantor DBMP Kabupaten Bogor pada 15 April 2012.
Uang itu diduga akan diberikan Helmi pada sejumlah pejabat dan atasannya di Pemkab Bogor dengan maksud agar proyek-proyek DBMP Kabupaten Bogor bisa dikerjakan para pengusaha yang telah memberikan uang.
(tya/ern)










































