Ini Kata Polisi Soal Sri Erna yang Tewas dengan Setengah Telanjang

Ini Kata Polisi Soal Sri Erna yang Tewas dengan Setengah Telanjang

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 04 Okt 2013 19:19 WIB
Bandung - Polisi menyimpulkan Sri Erna (47) menjadi korban pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Saat ditemukan tewas di kamar mandi rumah, kondisi ibu rumah tangga tersebut setengah telanjang.

Semula timbul kecurigaan kalau korban yang tanpa celana itu diperkosa pelaku, Pian Sopian (33). Polisi menegaskan dan memastikan pelaku tidak berbuat tindakan asusila.

"Hasil visum, tidak ditemukan ke arah sana (pemerkosaan). Kasus ini murni pencurian. Tidak ada motif dendam," jelas Kapolrestabes Kombes Pol Sutarno kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jasad Sri Erna divisum dan diautopsi di RS Sartika Asih. Luka di bagian kepala korban disebabkan hantaman benda tumpul. "Tersangka memukul kepala korban menggunakan balok," kata Sutarno.

Lalu kenapa korban dalam kondisi setengah bugil?

"Korban saat kejadian berada di kamar tidur. Nah, pintu kamar posisinya terbuka sedikit. Waktu korban berada di depan cermin untuk ganti baju, tiba-tiba dari cermin itu terlihat sekelebat orang lewat menuju pintu depan," tutur Sutarno.

Pian memang sudah menyelinap masuk ke rumah korban sejak pagi buta. Spontan korban berteriak maling mengetahui ada orang di luar kamar. Pian pun tepergok aksinya. Karena panik, pelaku merangsek masuk ke kamar korban. "Tersangka langsung menghabisi korban," jelas Sutarno.

Pengangguran tersebut berhasil mencuri empat laptop, empat telepon genggam, sepasang sepatu, tas, dan satu unit sepeda motor milik korban. Pian kabur ke daerah Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Di Limbangan, tersangka menjual motor dan dua telepon genggam. Setelah itu, tersangka pulang ke Bekasi," kata Sutarno.

Kamis (3/10/2013) pagi, sejumlah anggota Satreskrim Polrestabes Bandung sukses meringkus Pian di Bekasi. Pian diboyong ke Mapolrestabes Bandung beserta barang bukti hasil curian berupa empat lapotop, dua telepon genggam, tas, dan sepasang sepatu olagraga. "Kami masih mencari barang bukti satu motor dan dua telepon genggam yang sempat dijual tersangka," jelas Sutarno.

Pian kini meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia dijerat Pasal 365 ayat 4 KUH Pidana perihal pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan orang meninggal, dan Pasal 338 KUH Pidana mengenai pembunuhan. Ancamannya hukuman mati atau 20 tahun penjara," ujar Sutarno.

(bbp/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini