5 Jam Jadi Saksi Sidang Suap Hakim, Dada Rosada: Cape Pisan!

5 Jam Jadi Saksi Sidang Suap Hakim, Dada Rosada: Cape Pisan!

Tya Eka Yulianti - detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 18:38 WIB
5 Jam Jadi Saksi Sidang Suap Hakim, Dada Rosada: Cape Pisan!
Bandung -

Mantan Walikota Bandung Dada Rosada dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap hakim di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LRE Martadinata, Kamis (3/10/2013). Selama lima jam ia menjalani sidang sejak pukul 10.43 WIB hingga 15.45 WIB dengan skor 1 jam untuk istirahat.

Selama dimintai keterangan, Dada terlihat cukup santai. Ia menjawab setiap pertanyaan dengan tenang, meski cukup sering ia menyatakan tidak tahu atau tidak ingat dengan apa yang dilontarkan hakim ataupun jaksa.

Dalam keterangannya, Dada dimintai keterangan seputar kasus bansos dan suap terhadap hakim yang kini menjeratnya juga sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia sempat dicecar hakim karena dinilai bertindak berlebihan membantu anak buah yang menjadi terdakwa dengan berupaya membayarkan uang pengganti kerugian negara.

"Kalau tidak menikmati, kenapa harus membayar. Berlebihan sekali. Kecuali memang ada kepentingann," kata anggota majelis Barita Lumban Gaol.

Dada mengaku dirinya selama ini merasa stres dan bingung menghadapi permintaan-permintaan uang dari Setyabudi.

"Saya merasa kenapa saya jadi bulan-bulanan gini. Saya juga bingung merasa terdesak," katanya.

Ketua majelis hakim Nurhakim pun di akhir sidang memberikan pernyataan yang menohok.

"Pekerjaan kita ini amanah. Apa dengan begini-begini rekayasa, apa hati Anda tidak terketuk," kata Nurhakim.

Dada pun mengatakan apa yang dilakukannya ini sejak awal tidak sejalan dengan hatinya.

"Saya juga merasa batin saya menolak, karena ini berjalan tidak prosedural," tutur Dada.

Usai menjadi saksi, Dada dibawa keluar ruang sidang. Pengunjung pun berhamburan mendekati Dada dan menyalaminya.

"Cape pisan," kata Dada singkat saat ditanya bagaimana saat menjadi saksi. Ia pun berlalu turun ke ruangan yang berada di lantai I Pengadilan Tipikor Bandung.

(tya/ern)


Berita Terkait