Ia memenuhi panggilan kedua jaksa Kejari Subang untuk menjalankan eksekusi atas putusan MA yang menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta atas perkara korupsi upah pungut PBB saat ia menjabat sebagai Sekda Kabupaten Sumedang.
Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Jabar, Koswara saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Selasa (1/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Bambang, Abdi Yuhana mengatakan Bambang datang sekitar pukul 17.15 WIB. "Di Lapas tadi yang mengantar ada dari keluarga, rekan-rekan dan juga kuasa hukum," tutur Andi melalui pembicaraan telepon.
Setelah masuk, Bambang pun menjalani proses administrasi dan masuk ke sel tahanannya di blok utara. Saat Bambang masuk, suasana haru sempat terjadi. "Ya hal yang lumrah lah keluarga merasa sedih," katanya.
Ajukan PK
Bambang dikatakan Abdi dipastikan akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya itu. Tim kuasa hukum pun segera mempersiapkan PK untuk diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
"Pak Bambang tadi menyatakan kalau akan menggunakan langkah PK," katanya.
PK yang akan segera disusun antara lain akan berisi soal kekeliruan majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut. "Karena perkara ini bisa dikatakan seharusnya tidak bersalah, karena insentif itu menurut Surat Mendagri legal dan resmi," tutupnya.
(tya/ern)










































