Kuasa Hukum Bambang, Abdi Yuhana menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan kejaksaan. Perlu diketahui, hari ini adalah panggilan kedua bagi Bambang.
"Pada intinya beliau siap melaksanakan putusan. Jam berapanya belum tahu, kan tanggal 1 itu masih lama, sampai nanti malam," ujarnya ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Selasa (1/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MA No : 1076/Pan Pid Sus/1638K/Pid Sus/2012 itu diterima Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 3 September 2013 itu juga mengharuskan Bambang membayar denda Rp 50 juta atau diganti kurungan selama 2 bulan.
Atas putusan MA itu, Bambang juga harus mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 913 juta yang merupakan nilai yang ia terima sebagai penghasilan tambahan di luar gaji atau insentif saat itu.
Sebelumnya, Bupati Subang Eep Hidayat Mahkamah Agung (MA) juga telah divonis untuk perkara yang sama. MA menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) Eep sehingga ia harus meringkuk di penjara selama 5 tahun karena korupsi APBD senilai Rp 2,5 miliar.
Keduanya sama-sama divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung namun kemudian JPU mengajukan banding dan menyatakan mereka bersalah. Atas putusan itu, mereka melakukan kasasi namun MA menolaknya.
(tya/ern)











































