Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan terdakwa. Perkara yang menimpa Yudi dinilai terindikasi dikriminalisasi oleh jaksa.
Keduanya telah tiba di Pengadilan Tipikor Bandung sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka pun sempat menemui Yudi sebelum sidang dimulai di ruang tunggu tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, dirinya merasa harus memantau proses persidangan untuk melihat apakah Yudi diperlakukan dengan fair atau tidak sesuai dengan peraturan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurhakim digelar di ruang sidang III. Bersama istri, keluarga dan kerabat Yudi, aktivis anti korupsi itu terlihat mengikuti sidang.
Sebelumnya, Yudi didakwa dengan melakukan korupsi dana operasional PDAM Kabupaten Cianjur tahun 2008-2010 dengan kerugian sebesar Rp 760 juta.
(tya/ern)










































