Hal itu disampaikan Kabid Pajak Penetapan Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung A Tadjudin Sastrawinata saat ditemui di Plaza Balai Kota Jalan Wastukancana, Kamis (26/9/2013).
"Besok jam 24.00 batas waktu pembayaran. Tetapi bukan berarti ditutup. Bisa bayar sesudahnya, namun akan dikenakan denda selama dua persen per bulannya," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih bisa lebih (perolehan PBB) karena sedang direkonsiliasi oleh Bank bjb. Dalam sisa waktu ini masih bisa terkejar, kita akan updating pajak," tandasnya.
Tadjudin mengaku cukup berat karena ada kenaikan target dari tahun 2012 sebesar Rp246 miliar, namun nilai jual obyek pajak tidak berubah. Namun untuk mengejar target, lanjutnya, pihaknya melakukan berbagai akselerasi. Seperti meminta sisa-sisa tunggakan maupun turun ke lapangan mencari objek pajak baru.
"Kita juga cek, pendapatan PBB per hari bisa Rp 8 miliar sampai Rp 8,9 miliar per hari. Sebenarnya sampai pertengahan Oktober masih akan ramai yang bayar," jelasnya.
(avi/ern)











































