Kepala Dinas Udunan Bayar Pengacara Terdakwa Bansos

Sidang Suap Hakim

Kepala Dinas Udunan Bayar Pengacara Terdakwa Bansos

Tya Eka Yulianti - detikNews
Kamis, 26 Sep 2013 16:01 WIB
Bandung - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Dandan Riza Wardana dan Kepala Badan Pembangunan Daerah Gunadi Binekas mengaku pernah dimintai uang oleh terdakwa Herry Nurhayat, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Uang itu untuk membayar honor pengacara para terdakwa korupsi bansos yang notabene adalah para PNS di lingkungan Pemkot Bandung.

Hal itu diungkapkan keduanya saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (26/9/2013).

Dandan mengaku, Herry menghubungi dirinya melalui telepon agar ikut membantu membayar pengacara untuk 7 terdakwa. "Waktu itu saya jawab, ya Insyaallah bantu," ujar Dandan saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurhakim.

Dandan pun menyerahkan Rp 7,5 juta pada Herry di ruang DPKAD. Uang yang ia berikan pun dikatakan Dandan adalah uang pribadinya.

"Saya bantu karena Pak Herry itu senior saya di Pemkot Bandung. Itu uang pribadi saya. Saya ikhlas," kata Dandan yang mengaku punya penghasilan Rp 12 juta per bulan.

Begitu juga Gunadi yang mengaku ditelepon Herry yang meminta sumbangan Rp 50 juta untuk membayar penasihat hukum. "Pak Herry minta Rp 50 juta atau semampunya," katanya.

Namun ia kemudian hanya bisa memberi Rp 5 juta. Itu pun ia ambil dari TPP (tunjangan tambahan-red). Ia beralasan pemberian uang tersebut didasari pertemanan dan bantuan sesama kepala dinas.

Dicecar Hakim
Kedua saksi itu lalu dicecar oleh Ketua Majelis Hakim Nurhakim saat ditanya, apakah pemberian uang terkait dengan perintah dari Wali Kota Bandung saat itu yaitu Dada Rosada.

"Di BAP, dikatakan kalau semua kepala dinas ditelepon oleh Pak Herry. Apa benar tidak ada perintah dari Dada Rosada?," tanya Nurhakim.

Dua saksi tersebut tak kompak menjawab. Dandan menyebut tidak, sementara Gunadi menyebut ada. Gunadi mengatakan pernah ada pertemuan di rumah pribadi Dada yang meminta supaya kepala-kepala dinas ikut membantu perkara bansos.

"Tapi pemberian pada Pak Herry itu bukan karena perintah. Saya memberi sebagai pertemanan saja," kata Gunadi.

Nurhakim pun mencecar kedua saksi apa yang dilakukan mereka adalah bagian dari gratifikasi. "Pejabat masa tidak tahu aturan seperti itu," katanya.

(tya/ern)


Berita Terkait