Para saksi yaitu mantan Kasie Penyidik Kejati Jabar Iwan Catur, Ketua Tim JPU yang menangani perkara korupsi bansos, Apriliana Purba, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung Dandan Riza Wardana, Kepala Bappeda Bandung Gunadi Binekas. Selain itu, dua nama pengacara yang sebelumnya menjadi penasehat hukum para terdakwa korupsi bansos yaitu Winarno Djati dan Beny Josoef juga dihadirkan sebagai saksi.
Dari enam saksi yang akan memberikan keterangan hari ini, hanya Apriliana Purba yang tidak bisa memenuhi panggilan. Ia dikabarkan memiliki keperluan sehingga tak bisa hadir dalam sidang hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga saat ini hanya tersangka Ayi yang belum masuk meja hijau untuk diadili.
"Memang sudah jadi tersangka. Tapi saya tidak tahu kelanjutannya karena saya keburu pindah (ke Kejagung-red)," ujar Iwan.
Iwan pun menjelaskan selama ia menangani kasus korupsi bansos, ada empat kali pengembalian uang untuk kerugian negara. Pengambalian kerugian negara itu diberikan salah satunya saat Dada menjadi saksi.
"Saya tidak ingat jumlahnya," katanya.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Dandan dan Gunadi namun diskors sementara untuk istirahat salat dan makan.
(tya/ern)











































