Bukannya memberi contoh baik pada anak-anak didiknya, HAR alias A (28), guru di Sekolah Dasar ini justru tertangkap tangan membawa 2,5 kilogram narkotika jenis ganja. Warga Kampung Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung ini pun kini meringkuk di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.
Penangkapan terhadap A pada 7 September lalu itu berawal dari informasi yang didalami oleh polisi.
"Saat ditangkap di SPBU Jalan Nanjung Cimahi, di dalam tas ransel A terdapat kantong plastik yang didalamnya terdapat 2 bungkus besar ganja berat 1 kg, 1 bungkus sedang berat 1/2 kg dan 1 buah plastik kecil berisi 2 bungkus kertas berisi ganja," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Agus Dwi Hermawan dalam ekspos di Markas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Jumat (20/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peran A yang masih aktif sebagai guru itu pun disebut Agus sebagai kurir. Atas perbuatannya A diancam dengan pasal 111 ayat (2) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Agus.
Sementara itu, A mengaku jika dirinya baru pertama kali ini mencoba menjual ganja. "Saya ditawari sama teman saya (EK-red). Tapi saya belum tahu mau dijual kemana dan berapa," katanya. Selama ini, dirinya hanya sebagai pemakai saja.
Guru Bahasa Inggris itu pun mengatakan jika saat tertangkap, dirinya baru akan menitipkan barang ke rumah temannya di Nagreg. "Ya rencananya itu disimpan dulu saja," tuturnya lesu.
(tya/ern)










































