Putusan MA No : 1076/Pan Pid Sus/1638K/Pid Sus/2012 itu diterima Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 3 September 2013 itu juga mengharuskan Bambang membayar denda Rp 50 juta atau diganti kurungan selama 2 bulan.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pun akan melakukan eksekusi pada Bambang. Surat panggilan telah dilayangkan melalui Gubernur Jabar pada Rabu (18/9/2013) kemarin untuk meminta Bambang hadir di Kejari Subang pada Selasa (24/9/2013) pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat panggilan dilayangkan melalui gubernur karena yang yang bersangkutan (Bambang-red) adalah bawahan gubernur," ujar Joko.
Atas putusan MA itu, Bambang juga harus mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 913 juta yang merupakan nilai yang ia terima sebagai penghasilan tambahan di luar gaji atau insentif saat itu.
Ia berharap, Bambang bisa secara kooperatif memenuhi panggilan pertama ini karena putusan MA ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Namun jika pada panggilan pertama ini tak hadir, kejaksaan akan mengirimi surat panggilan kedua hingga surat panggilan ketiga.
"Jika tiga kali tidak memenuhi surat panggilan hadir, maka (Bambang) akan dinyatakan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya.
Sebelumnya, Bupati Subang Eep Hidayat Mahkamah Agung (MA) juga telah divonis untuk perkara yang sama. MA menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) Eep sehingga ia harus meringkuk di penjara selama 5 tahun karena korupsi APBD senilai Rp 2,5 miliar.
Keduanya sama-sama divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung namun kemudian JPU mengajukan banding dan menyatakan mereka bersalah. Atas putusan itu, mereka melakukan kasasi namun MA menolaknya.
(tya/ern)