Penetapan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nurhakim dalam sidang di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (19/9/2013).
Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan Toto melalui kuasa hukumnya itu adalah karena sebelumnya, Toto juga pernah mendapatkan izin dari KPK saat berstatus tahanan penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim pun memerintahkan penuntut umum untuk mengawal setiap Toto mendapatkan izin berobat. "JPU harap bisa melakukan pengawalan, bisa dengan koordinasi dengan polisi," katanya. Sementara itu, pihak JPU dari KPK menyatakan akan melaksanakan penetapan hakim tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Toto menyebutkan jika Toto menderita penyakit yang cukup serius. Ia mengalami sakit di bagian punggung akibat saraf yang terjepit. Izin tersebut berlaku hingga Jumat (25/10/2013) mendatang.
(tya/ern)