Yanos Septani, Uus Ruslan dan Havid Kurnia dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/9/2013). Ketiganya merupakan tiga dari tujuh terdakwa kasus bansos di mana suap terhadap hakim tersebut terjadi.
Terdakwa dalam kasus suap hakim sendiri yaitu Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung dan Asep Triana.
Yanos adalah mantan ajudan Walikota Bandung Dada Rosada, Uus adalah Kasubag TU Pemkot Bandung sementara Havid Bendahara Umum Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ditanyai seputar proses sidang mereka yang ternyata diwarnai dengan suap-menyuap supaya putusannya sesuai dengan yang diinginkan oleh para atasan terdakwa. Di antaranya putusan tersebut diminta supaya tidak menyebut-nyebut adanya keterlibatan Dada Rosada dan Sekda Edi Siswadi.
Putusan di Pengadilan Tipikor Bandung saat itu untuk ketujuh terdakwa yaitu 1 tahun. Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman 3 tahun (untuk 6 terdakwa) dan 4 tahun untuk 1 terdakwa).
Atas putusan tersebut, JPU mengajukan banding dimana Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman masing-masing 2,5 tahun. Namun mereka belum juga ditahan, karena mereka mengajukan kasasi dan masih menunggu hasilnya.
(tya/ern)










































