Hal itu disampaikan Abun usai menerima keluarga Sisca di kantornya di Kejari Bandung Jalan Jakarta, Senin (16/9/2013).
"Untuk masukan dari keluarga itu ya tentu kita tampung. Keluarga itu kan menyampaikan uneg-uneg. Intinya ada perbedaan versi penyidik dengan mereka," ujar Abun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak jadikan acuan. Kita tidak bisa kan mengait-ngaitkan itu," katanya.
Ia menjelaskan, pada 30 Agustus lalu, penyidik Polrestabes Bandung telah mengirimkan berkas kasus. Kemudian pada 7 September jaksa menyatakan berkas belum lengkap.
"Lalu pada 12 September kita kirim P19 dan petunjuk untuk melengkapi berkas," tutur Abun. Yang perlu dilengkapi antara lain digital forensik.
Selama 14 hari terhitung dari 12 September, Kejari masih menunggu penyidik melengkapi berkas tersebut.
(tya/ern)










































