Ajudan Dada Rosada dan Edi Siswadi Jadi Saksi di Sidang Suap Hakim

Ajudan Dada Rosada dan Edi Siswadi Jadi Saksi di Sidang Suap Hakim

Tya Eka Yulianti - detikNews
Kamis, 12 Sep 2013 11:26 WIB
Ajudan Dada Rosada dan Edi Siswadi Jadi Saksi di Sidang Suap Hakim
Bandung -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi dalam sidang lanjutan perkara suap hakim Setyabudi di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (12/9/2013). Dari enam orang saksi yang dihadirkan tersebut, dua di antaranya adalah Eko Hidayat ajudan Edi Siswadi yang saat itu menjabat Sekda Kota Bandung dan Adhli Al Afwan Izwar ajudan Dada Rosada Walikota Bandung.

Sementara empat saksi lainnya yaitu Pupung, Tri Rahmawati, Yayat Supriatna dan Yusuf. Yayat merupakan supir pribadi terdakwa Toto Hutagalung, sementara tiga lainnya adalah staf di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung.

Keenam saksi akan memberikan kesaksian untuk empat terdakwa, yaitu Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung dan Asep Triana. Namun untuk saksi Yayat tidak akan memberikan kesaksian untuk Toto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum keenam saksi diambil sumpahnya, sempat terjadi perdebatan soal apakah saksi akan diperiksa bersamaan atau satu-satu. Ketua Majelis Hakim Nurhakim pun memutuskan untuk memeriksa saksi satu persatu.

Saksi pertama yang dimintai keterangan yaitu Tri Rahmawati. Ia merupakan staf DPKAD yang menuliskan kuitansi sebesar Rp 500 juta yang diperintahkan oleh Herry Nurhayat yang kemudian ditandatangani oleh Asep Triana di ruangan Herry.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini