Kasatpol PP Kota Bandung Ferdi Ligaswara mengungkapkan razia berlangsung Selasa (10/9/2013) malam hingga Rabu (11/9/2013) dini hari. Tim terdiri berjumlah 60 orang itu berasal dari Satpol PP, Dinas Kependudukan (Disduk), dan Dinas Sosial (Dinsos).
"Total ada 48 pelanggar Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang K3 (Ketertiban, Keindahan, Kebersihan) Kota Bandung. Mereka yakni 18 PSK, 10 sepeda motor pelanggar parkir yang kami gembok, dan 20 pedagang kaki lima (PKL)," kata Ferdi ditemui di kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua PSK yang terjaring razia itu langsung dibawa ke tempat rehabilitasi Dinsos Pemprov Jabar di Palimanan dan Sukabumi," jelas Ferdi.
Lebih lanjut ia berharap razia rutin yang bertujuan menegakan Perda K3 ini membuat masyarakat menyadari dan mematuhi aturan berlaku. "Jadi masyarakat jangan hanya patuh karena adanya tindakan (razia). Tetapi jadikanlah perilaku patuh dan taat aturan itu sebagai kebutuhan," tutur Ferdi.
(bbp/ern)











































