2014, Pemprov Jabar Siap Transaksi Non Tunai

2014, Pemprov Jabar Siap Transaksi Non Tunai

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 10 Sep 2013 18:19 WIB
Bandung - Pemprov Jabar siap tidak lagi melakukan transaksi tunai dalam pelaksanaan proyek atau tender pada 2014 mendatang. Hal itu untuk mencegah terjadinya korupsi uang negara.

"Dengan singkat saya menyatakan siap melaksanakan. Itu cara efektif menghentikan penyimpangan yang biasanya mengakal-akali," ujar Gubernur Jabar Ahmad Heryawan usai menerima kunjungan Kepala BPK RI Hadi Poernomo di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (10/9/2013).

Heryawan menjelaskan kenapa baru akan dilaksanakan pada 2014, karena pada tahun ini sudah tidak ada lagi tender yang akan digelar. "Kita siapkan total 100 persen di 2014," ungkap Heryawan.

Kedatangan Ketua BPK RI Hadi Poernomo ke Gedung Sate, diakui Hadi untuk mensosialisasikan tidak boleh lagi melakukan transaksi tunai dalam pelaksanaan proyek atau tender.

"Karena itu uang negara, jadi harus tahu, keluar pada siapa, berapa jumlahnya, untuk apa. Supaya tidak terjadi lagi yang fiktif atau mark up," katanya.

Menurutnya dengan transaksi non tunai mudah menelusurinya. Selain itu transaksi non tunai penting dilakukan untuk memastikan berapa jumlah transaksinya, serta lengkap tidaknya item transaksinya hingga kejelasan sumber transaksinya.

"Jadi kita menutup semua kesempatan terjadinya KKN. KKN itu terjadi karena ada niat dan kesempatan. Niat enggak mungkin ditutup karena ada di hati masing-masing. tapi kesempatannya kita tutup sehingga mempermudah pengawasan internal," tuturnya.

Hadi mengatakanimbauan ini dilakukan karena berdasarkan pengalaman BPK memeriksa sejumlah kasus seperti Kasus Hambalang, salah satu penyebabnya adalah karena tidak dilakukannya transaksi non tunai.

"Kalau dibayar tunai kan bisa terima 30 tapi tanda terima 50. Kalau non cash tidak bisa," kata Hadi.

Ia mengatakan, selama ini dari Pemda ke pihak ketiga (kontraktor) memang sudah tidak lagi tunai. Namun dari pihak ketiga ke rekanan seperti suplier, jasa dan lainnya masih bebas.

"Sekarang kita wajibkan juga untuk non cash. Karena itu kan uang negara," tambahnya. Untuk mengatur hal tersebut gubernur dapat memasukannya dalam surat perjanjian.

Dalam audit BPK nantinya pun itu bisa menjadi temuan BPK Jika kontraktor tidak melaksanakan hal tersebut. Perusahaan atau kontraktor tersebut bisa dikenai sanksi seperti di blacklist atau diputus kontrak.

(tya/ern)


Berita Terkait