Jerit Koruptor 'Rekayasa' di Sukamiskin

Jerit Koruptor 'Rekayasa' di Sukamiskin

Tya Eka Yulianti - detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 18:15 WIB
Bandung - Lapas Sukamiskin kini dikenal sebagai lapas khusus koruptor karena sebagian besar penghuninya adalah para terpidana kasus korupsi. Namun di antara ratusan koruptor yang mendekam di sana, ada jerit napi koruptor 'rekayasa' yang bahkan tak tahu kenapa mereka bisa sampai berada di sana.

Contoh napi koruptor yang termarjinalkan itu adalah Rebino yang diadili di PN Yogyakarta. Buruh tani yang bahkan tak lancar baca tulis itu divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta atas kasus korupsi dana kompensasi Saluran Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Ia disuruh mengedarkan daftar penerima ganti rugi lahan SUTET untuk ditandatangani oleh para penerimanya dan mendapat imbalan Rp 3 juta untuk pekerjaannya itu.

Namun hal itu membuatnya terlibat dalam kasus korupsi. Ia bahkan tidak memahami tuduhan dalam perkaranya itu. PN Kulon Progo Yogyakarta saat itu membebaskan Rebino, namun kemudian jaksa mengajukan kasasi hingga membuatnya mendapatkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang lainnya, kisah seorang kurir, Abdul Hamid, divonis bersalah oleh MA karena menerima Rp 1,5 juta sebagai ongkos kurir pada Lembaga Penelitian Pengembangan Masyarakat. Ada lagi tukang sapi gudang pupuk, Didik Supriyanto yang divonis 5,5 tahun dan denda Rp 300 juta.

Atau tiga mahasiswa (Jefry, Arroyyan, Superiyo) yang dituding korupsi dana bantuan Rehabilitasi Rekonstruksi (RR) korban gempa Klaten 2006. Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, uang pengganti Rp 136 juta, denda Rp 200 juta. Ketiganya adalah bagian dari 7 mahasiswa yang menjadi fasilitator dalam program RR dengan gaji Rp 800.000 per bulan. Kades setempat memberi mereka Rp 4 juta untuk dibagi tujuh pada akhir masa kerja mereka. Empat teman lainnya pun kini mendekam di Lapas Semarang.

"Dari 300 napi koruptor yang ada di Lapas Sukamiskin itu mungkin hanya 20-an yang koruptor beneran. Sisanya adalah korban rekayasa hukum yang kebanyakan oleh kejaksaan," ujar Kuasa hukum para narapidana koruptor marjinal di Lapas Sukamiskin, Acong Latif dan Lenny Anggraeni saat berbincang dengan wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (5/9/2013).

Ia mengatakan, para napi yang berada di Lapas Sukamiskin tersebut kebanyakan menjadi korban dari koruptor-koruptor yang sebenarnya. "Mereka adalah korban dari koruptor yang sebenarnya. Sementara koruptor yang sebenarnya bebas di luar," katanya.

Karena itu, Acong dan Lenny pun akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali Luar Biasa ke Mahkamah Agung supaya mendapatkan kebenaran dan keadilan. Acong dan Lenny pun mengundang Indonesian Corruption Watch (ICW) untuk datang dan melihat sendiri seperti apa napi-napi di Lapas Sukamiskin.

Pengajuan PK tersebut dikatakan Lenny dimungkinkan berdasarkan pasal 263 KUHAP dan pasal 23 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 2004. "Pasal itu menyatakan bahwa putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, namun pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung," tuturnya.

Napi yang mereka bela tersebut adalah yang mendapatkan vonis berat dengan jumlah korupsi yang sangat kecil. Jumlah napi mereka wakili saat ini yaitu 11 orang. Dari jumlah itu, tiga napi yang mereka advokasi.

(tya/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads