Modus penipuan ini mengiming-imingi kepada Hamynudin yang sudah memberi dana Rp 1,6 miliar untuk menjadi Panpel kompetisi ISL 2012/2013. Lantaran duit sudah disetor dan janji tak kunjung terpenuhi, Hamynudin pun geram. Ia melaporkan dugaan penipuan itu kepada Polda Jabar pada Juni lalu dengan surat bernomor LBP/514/VI/2013/JABAR. Ia melaporkan dua pengurus PT PPB yakni RAW dan BB, serta RB (Ketua Panpel Persib ISL 2012). BB dan RD saat ini statusnya sebagai saksi.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan penentapan tersangka terhadap RAW itu berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik Subdit II Ditreskrium Polda Jabar yang menganalisis keterangan saksi serta melakukan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penyidikan tersebut menunjukan bukti kuat RAW terlibat penipuan seperti dilaporkan pihak pelapor. RAW diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada pelapor menjadi Panpel Persib di LSI dengan menyetor uang 1,6 miliar rupiah. Tetapi realisasinya tidak ββada.
"RAW terncam Pasal 378 KUH Pidana perihal penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Martin.
Ditemui di tempat terpisah, Hamynudin mengapresiasi kerja Polda Jabar. "Saya bersyukur ditetapkannya pelapor berinisial RAW jadi tersangka. Ini membuktikan tidak ada pihak yang kebal hukum," jelas Hamynudin yang didampingi pengacaranya, Donny Fien Brahmantia.
Ia menyebutkan, proses mediasi sudah empat kali dilakukan dengan pihak terlapor. Namun mediasi tidak menemukan solusi. "Saya hanya ingin uang Rp 1,6 miliar itu dikembalikan. Tapi alasan mereka bilangnya uang yang masuk ke PT PBB itu susah keluar lagi. Karena mediasi berakhir deadlock serta pihak terlapor tak beritikad baik, saya kembalikan saja perkara ini ke pihak penyidik Polda Jabar," ucap Hamynudin singkat.
(bbp/ern)










































