"Setelah menyimak dari pemaparan eksekutif, kita akan memperdalam tipping fee. Ternyata memang besar dan membebankan APBD Kota Bandung. Saya juga tidak mau tipping fee mengganggu hidup saya karena ada masalah hukum di kemudian hari," ujar Tatang saat menerima perwakilan massa dari Walhi Jabar dan KAMMI Kota Bandung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung Jalan Aceh, Kamis (29/8/2013).
Tatang menjelaskan, berdasarkan pemaparan PD Kebersihan, dalam kontrak awal bersama pemenang lelang yakni PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL) muncul nilai untuk tipping fee PLTSa Kota Bandung mencapai Rp350 ribu per ton sehingga biaya yang harus dikeluarkan biaya tipping fee Rp 88 miliar per tahun.
"Setelah kami dalami dan kaji, muncul angka Rp260 ribu per ton sehingga biayanya dalam satu tahun sekitar Rp 66 miliar. Tetapi ini pun tidak serta merta disepakati pansus," terangnya.
Tatang merasa rasionalisasi tipping fee dan incinerator tidak perlu dipaksakan, jika memang masih ada solusi lain untuk pengelolaan sampah di Kota Bandung.
"Solusi akhirnya cari terbaik, tetapi jujur belum menemukan. Kita perlu masukan," ucapnya.
(avi/ern)











































