Ketiganya yakni Komisaris BJB Muhtadi, Komisaris Independen BJB Achmad Baraba, dan Komisaris Independen Klemi Subiyanto. Informasi dihimpun, para petinggi BJB tersebut diperiksa penyidik Kejagung sejak pukul 10.00 WIB di salah satu ruangan Pidana Khusus (Pidsus) di lantai empat kantor Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (28/8/2013).
Tuntas tiga jam diperiksa penyidik, ketiganya kompak keluar ruangan pemeriksaan yang jendelanya ditutupi tirai sekitar pukul 13.00 WIB. Muhadi yang jebolan Fakultas Teknik Geodesi Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1981 itu irit berkomentar saat ditanyai wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan ini terkait apa? "Diperiksa soal pengadaan gedung T Tower," ujar Muhadi singkat sambil duduk di mobil.
Achmad Barbara tak banyak cakap. Achmad sejak 2007 menduduki kursi Komisaris Independen BJB. Pria asli Solo ini merengkuh gelar sarjana di Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi Universitas Gajah Mada pada 1982 dan Magister Akuntansi di Universitas Indonesia pada 2010.
Klemi Subiyanto pun bersikap serupa. Pria kelahiran Sukaharjo yang pernah menjabat Komisaris Independen PT Adhi Karya (2006-2008) ini emoh berbicara soal pemeriksaan sebagai saksi. "Tanya Pa Muhadi. Saya enggak boleh (bicara)," tegas Klemi yang sejak 2009 tercatat menempati posisi Komisaris Independen BJB.
Selasa kemarin atau 27 Agustus, penyidik Kejagung memeriksa Dirut BJB Bien Subiantoro di kantor Kejati Jabar. Bien bertsatus saksi pada perkara dugaan korupsi pembangunan T Tower. Selain Bien, penyidik turut mendengar keterangan eks Dirut BJB Agus Ruswendi.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Divisi Umum Bank BJB Wawan Indrawan dan Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa Tri Wiyasa.
Kasus dimulai saat tahun 2006 bank BJB berencana memiliki kantor cabang khusus di Jakarta. Bank Indonesia pun menyetujui menganggarkan dana Rp 200 miliar untuk pengadaan tersebut. Bank BJB lalu memutuskan membeli 14 dari 27 lantai Gedung T-Tower yang akan dibangun di Jalan Gatot Subroto Kav 93 Jaksel. Belakangan terungkap pembelian lahan itu bermasalah karena lahan itu telah dimiliki perusahaan lain.
(bbp/ern)










































