"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tertera dalam pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001," ujar JPU Luki Afgani dalam sidang di ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (1/8/2013).
Dua terdakwa lainnya juga dituntut dengan hukuman yang sama yaitu Julius Aritonang dan Margan Salum. Ketiganya juga dituntut denda masing-masing Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT KAI waktu itu berencana membeli 8 unit genset 500 kVa dengan anggaran Rp 6,9 miliar. Arif kemudian bersepakat dengan dua terdakwaa yang merupakan pengusaha itu dengan mengajukan genset 500 kVa yang spesifikasinya sesuai kebutuhan PT KAI.
Harga yang mereka ajukan yaitu Rp 1,49 miliar per unit. Karena tak sesuai dengan pagu anggaran, PT KAI hanya bisa membeli 5 unit genset. Harga 5 unit genset tersebut lebih mahal Rp 2,1 miliar dari harga aslinya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/8/2013) mendatang dengan agenda pembelaan.
(tya/tya)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini