Hal itu disampaikan Panitera Muda Tipikor PN Bandung Susilo Nandang Bagio saat ditemui di ruang kerjanya di PN Bandung Jalan LRE Martadinata, Rabu (31/7/2013).
"Majelis hakim sudah ditetapkan. Ketua majelis yaitu Nur Hakim dengan anggota Barita Lumban Gaol dan Basari Budhi," ujar Susilo.
Susunan majelis hakim tersebut akan menangani 3 berkas untuk empat terdakwa. Mereka akan menjalani sidang dengan di split.
Ketua majelis hakim, Nur Hakim merupakan wakil ketua PN Bandung yang merupakan bekas jabatan Setyabudi sebelum akhirnya ia tertangkap tangan menerima suap. "Sidang akan digelar seminggu sebelum Lebaran. Kamis, 15 Agustus 2013," tutur Susilo.
Berdasarkan penetapan majelis hakim, keempat terdakwa resmi menjadi tahanan hakim dengan penahanan untuk Setyabudi di Lapas Sukamiskin dan ketiga lainnya di Rutan Kebonwaru.
"Terdakwa ditahan hakim terhitung sejak hari ini sampai 30 hari ke depan," katanya.
Penetapan tersebut, sesuai dengan permohonan KPK yang meminta agar Setyabudi ditahan secara terpisah di Lapas Sukamiskin.
(tya/try)











































