MK menolak gugatan yang diajukan enam kandidat itu terkait pelaksanaan Pilwalkot Bandung 2013. "Kami akan mengawal janji-janji mereka saat kampanye agar direalisasikan," ujar Perwakilan 6 kandidat, Tomtom Dabbul Qomar, Kamis (25/7/2013).
Menurut Tomtom, keenam kandidat hanya menjalankan ikhtiar politik melalui lembaga konstitusi. Mengenai hasil akhir, tidak ada masalah karena memang sudah diprediksi jauh-jauh hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian pihaknya akan tetap mencermati putusan MK tersebut. Meskipun hasil keputusan MK tersebut final dan tidak ada jalur hukum lain.
"Tidak dikabulkan itu apakah memang karena berita acaranya atau materinya. Jadi harus kita dalami dan akan tetap kami pelajari," terang Tomtom.
Pasangan Edi Siswadi-Erwan Setiawan, Wahyudin Karnadinata-Toni Apriliani, Wawan Dewanta-M Sayogo, Ayi Vivananda-Nani Suryani, Budi Setiawan-Rizal Firdaus, dan Bambang Setiadi-Alex Tahsin resmi mendaftarkan sengketa pemilihan kepala daerah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/7/2013) lalu. Mereka tidak puas dengan penyelenggaraan Pilwalkot Bandung 2013.
MK menolak gugatan yang diajukan 6 pasangan calon Pilwakot Bandung. Posisi Ridwal Kamil dan Oded Daniel (Ridho) sebagai pemenang, tidak tergoyahkan. "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Akil Mochtar dalam putusannya. Keputusan bernomor 87/PHPU/D.XI/2013 itu dibacakan oleh Akil dan 8 hakim anggota secara bergantian di Gedung MK, Rabu (24/7/2013).
(avi/bbn)











































